Merencanakan pernikahan dengan warga negara asing? Selamat! Namun, sebelum melangkah ke altar, ada beberapa hal penting yang perlu Anda persiapkan, salah satunya adalah legalisasi dokumen. Proses ini memang terlihat rumit, namun dengan panduan yang tepat, Anda bisa mengurusnya dengan mudah. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap mengenai cara melegalisasi dokumen untuk pernikahan beda negara.
Mengapa Legalisasi Dokumen
Penting?
Legalisasi dokumen sangat penting
dalam pernikahan beda negara karena beberapa alasan:
- Syarat Sah Pernikahan: Setiap negara memiliki persyaratan hukum yang
berbeda-beda untuk pernikahan. Legalisasi dokumen bertujuan untuk
memastikan bahwa kedua calon mempelai memenuhi persyaratan tersebut.
- Mencegah Penipuan: Proses legalisasi dokumen membantu mencegah terjadinya
penipuan atau pernikahan palsu.
- Memudahkan Proses Administrasi: Dokumen yang telah dilegalisasi akan
mempermudah pengurusan berbagai jenis administrasi pernikahan, seperti
pembuatan akta nikah internasional.
Dokumen Apa Saja yang Perlu
Dilegalisasi?
Dokumen yang perlu dilegalisasi
umumnya meliputi:
- Akta Kelahiran: Baik calon mempelai WNI maupun WNA perlu
melegalisasi akta kelahirannya.
- KTP:
Untuk calon mempelai WNI, KTP harus dilegalisasi.
- Paspor: Untuk calon mempelai WNA, paspor harus
dilegalisasi.
- Surat Keterangan Belum Menikah: Surat ini dikeluarkan oleh kelurahan atau
kecamatan dan menyatakan bahwa calon mempelai belum pernah menikah.
- Surat Izin Menikah: Untuk calon mempelai WNA, mungkin diperlukan
surat izin menikah dari negara asal.
- Dokumen Tambahan: Dokumen tambahan mungkin diperlukan
tergantung pada persyaratan masing-masing negara, seperti surat keterangan
kesehatan fisik dan mental, ijazah, surat pernyataan tidak memiliki hubungan
keluarga, atau surat persetujuan orang tua (jika salah satu calon mempelai
masih di bawah umur).